Kronologis perjuangan City Garden

Membicarakan permasalahan yang terjadi di area Rusunami City Garden dan Ruko Garden Maisonette, Cengkareng Timur-Jakarta Barat , yang jumlah penghuninya kurang lebih sekitar 800 jiwa dari total 600 unit hunian, 28 unit kios dan 129 unit ruko, bagai benang kusut yang tidak pernah tuntas.

Berawal dari PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI yang memasarkan Rumah Susun Sederhana Milik City Garden sebagai bagian dari program pemerintah saat itu,yakni “1000 Tower Rusunami” di tahun 2008 dan menjanjikan fasilitas sumber air bersih PDAM serta sertifikat Hak Milik Strata Title yang tercetak di brosur penjualan Namun, sampai sekarang baik air PDAM maupun sertifikat sama sekali tidak ada. Para PEMILIK hanya mendapatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atas unit Rusunami City Garden yang sudah dibeli, baik yang sudah lunas,maupun yang masih KPA (Kredit Kepemilikan Apartemen) kepada Bank. Biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pun sudah dibayar lunas. Namun Sertifikat selama 13 tahun tidak satupun diterima oleh Para Pemilik Rusunami City Garden. Ditambah lagi Rusunami City Garden menunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 (lima) tahun terakhir.

Selain masalah sertifikat, ketersediaan air bersih pun menjadi sumber masalah di Rusunami City Garden. Alih alih menyediakan air bersih PDAM sesuai yang dijanjikan,para penghuni diberikan air WTP (Water Treatment Plant) yang beberapa tahun kemarin kualitasnya sangat buruk dan tidak layak pakai karena sangat bau dan kotor bahkan dikulit tercium bau kotoran manusia, berlumpur dan banyak cacing. Akibat air kotor ini, beberapa penghuni mengalami penyakit kulit dan penyakit lainnya. Akhirnya pada tanggal 22 oktober 2021, karena laporan penghuni di aplikasi JAKI (Jakarta Kini),Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta datang inspeksi mendadak dan langsung menyegel WTP beserta 3 (tiga) sumur bor air tanah yang semuanya tidak memiliki izin (ilegal). Sejak penyegelan tersebut sampai sekarang, warga terpaksa swadaya menggunakan air mobil tanki dengan biaya kurang lebih Rp. 35.000,-/m3.hal ini diperparah dengan biaya instalasi PAM Jaya sejumlah Rp. 955.653.908,- yang dibebankan kepada para pemilik unit di Rusunami City Garden. Padahal menurut brosur penjualan pertama dan notulen rapat di DPRKP pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, No.1 ,nomor turunan 3 yang berisi mengupayakan menyelesaikan air bersih bersumber dari PDAM di City Garden sesuai janji dari awal pemasaran.

Tidak selesai dimasalah sertifikat dan air, PT. Reka Rumanda Agung Abadi selaku pengembang menunjuk anak perusahaanya yaitu PT. SURYA CITRA PERDANA sebagai badan pengelola Rusunami City Garden dan selama 13 tahun ini, PT. SURYA CITRA PERDANA tidak pernah memberikan transparansi laporan keuangan padahal pengelolaan Rusunami City Garden dapat dikatakan kacau balau.Hal ini terbukti dengan kondisi lift yang sering mati (saat ini lift hanya beroperasi 2 dari 4 lift yang ada), perawatan gedung minim,kejadian pipa air yang pecah, meteran air yang tidak, gedung yang tidak pernah di cat ulang, perhitungan meteran listrik yang tidak jelas, ditambah lagi PT. SURYA CITRA PERDANA tidak pernah sosialisasi mengenai sistem parkir berbayar dan tiba-tiba menunjuk PT. MARS LESTARI ABADI untuk mengelola parkir di area Rusunami dan Ruko City Garden. Namun berkat penentangan keras para penghuni tidak berdaya karena belum terbentuknya P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Runah Susun )yang sah dimata hukum sehingga terpaksa menerima ketidakadilan ini. Dimana pembentukan P3SRS mutlak harus melibatkan pengembang,tapi justru pengembanglah yang terindikasi atau diduga secara sengaja menghambat sehingga sudah 12 tahun P3SRS belum juga terbentuk.

Kondisi ini menjadi semakin buruk di mana ketua RT dan perwakilannya yang diharapkan bisa mengayomi warganya,para penghuni Rusunami City Garden, malah bersikap sebaliknya “membela” kepentingan pengembang dan pengelola dan tidak mendengarkan suara warga.

Dengan SEGUDANG permasalahan pengelolaan,akhirnya PT. SURYA CITRA PERDANA berhutang kepada:

  1. Vendor WTP sekitar Rp9.700.000.000;
  2. Vendor kebersihan sekitar Rp300.000.000;
  3. Vendor pengambilan sampah sekitar puluhan juta;
  4. Vendor lift sekitar puluhan juta;
  5. Vendor air tanki sekitar puluhan juta.

Menyatakan mundur sebagai pengelola City Graden pertanggal 01 April 2022 dan meninggalkan warga begitu saja. Surat sudah diberikan ke RRAA selaku pengembang terkait pengunduran diri PT. SURYA CITRA PERDANA, tapi dari PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI tidak ada melakukan tindakan apa-apa sehingga akhirnya warga berinisiatif menunjuk perwakilan warga untuk mengelola sementara sampai P3SRS terbentuk secara SAH,disaksikan oleh 3 pilar. Namun karena ada keberpihakan terkait kepengelolaan (RT ikut campur, bukan sekedar mengawasi saja), warga tidak setuju. Warga akhirnya mengumpulkan dana swadaya untuk membayar listrik 1 gedung agar tidak padam.Para penghuni bahu membahu bertahan hidup dengan kondisi tanpa pengelola,lalu tiba-tiba PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI menunjuk perwakilanya untuk mengelola kembali City Garden dan masih menggunakan rekening PT. SURYA CITRA PERDANA yang sudah mundur. Adalah diluar nalar PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI menunjuk PT. SURYA CITRA PERDANA untuk mengelola kembali City Garden, dimana selama 12 tahun mengelola City Garden reputasi dan track recordnya amat buruk sekali. Para penghuni menolak karena mereka sudah melakukan tindakan wanprestasi sehingga terjadilah dualisme kepengelolaan di City Garden. Selama 20 bulan, tagihan listrik dibayarkan oleh Rekening Bersama perwakilan warga dan uang listrik yang masuk Ke PT. SURYA CITRA PERDANA ,tidak pernah disetorkan ke perwakilan warga . Perwakilan warga tidak pernahmematikan listrik unit manapun karena berusaha untuk taat dan tunduk terhadap PERGUB dan UU yang berlaku terkait jika terjadi Dualisme kepengelolaan dan atas permintaan Dinas terkait agar kunci panel tetap dipegang pihak Pengembang.Namun mereka terus mengancam dan mengintimidasi kalau tidak bayar ke rek PT.SURYA CITRA PERDANA, listrikakan dimatikan. Ha lini sudah terus disampaikan ke dinas terkait, mulai dari Polsek,DPRKP, walikota,namun mereka tetap berani melakukan hal tersebut. Bulan Desember 2023 akhirnya listrik padam karena uang di rekening bersama tidak cukup untuk membayar listrik, disebabkan ada banyak juga yang bayar ke rekening PT.SURYA CITRA PERDANA dan ada juga yang mengambil kesempatan untuk tidak bayar kemana-mana. Pada puncaknya 22 Januari 2024 wwarga berjuang karena ada unit yang dimatikan listriknya dari siang hari sampai malam dan pengacara PT.REKA RUMANDA AGUNG ABADI akhirnya meminta warga untuk mengamankan ruangan dan property mereka dengan cara menyegel ruang “pengelola’’ dan ruang security “pengelola” menyatakakan tidak boleh ada yang membuka segelnya . ditempel dengan tulisan disegel oleh warga agar tidak boleh ada yang masuk. Dan saat itu salah satu tim pengacara dari PT.REKA RUMANDA AGUNG ABADI yaitu Bapak Reynaldi meminta kepada Bapak Suratno selaku korwil security yang dibiayai oleh warga untuk menjaga area tersebut dan siapapun yang membuka atau masuk keruang tersebut akan ditangkap.

Namun, tanggal 26 Januari 2024 siang hari,tim pengembang datang dan memaksa untuk masuk kembali dengan pengacara yang berbeda beberapa orang beserta rombongan orang tidak dikenal yang sempat