Penertiban Area Koridor

  1. Koridor adalah milik bersama untuk area lalu lalang, bukan kepunyaan yang pemilik/penghuni unit. Jadi dilarang meletakkan barang apapun di area koridor, kecuali tempat sandal/sepatu yang berukuran maksimal Panjang x Lebar x Tinggi = 60 cm x 40 cm x 60 cm.
  2. Barang apapun yang diletakkan di area koridor selain yang dimaksud diatas, pada tanggal 13 Juni 2024 akan di tertibkan. Sementara waktu selama 3 (tiga) hari akan dititipkan di gudang dan apabila lebih dari 3 (tiga) hari tidak ada yang mengambilnya, maka akan dibuang.

#tetapsolid
#tetapkompak
#bersatukitabisa